'/> Model Pengembangan Peminatan, Lintas Minat, Dan Pendalaman Minat Siswa Sma Ma Kurikulum 2013

Info Populer 2022

Model Pengembangan Peminatan, Lintas Minat, Dan Pendalaman Minat Siswa Sma Ma Kurikulum 2013

Model Pengembangan Peminatan, Lintas Minat, Dan Pendalaman Minat Siswa
Sma Ma Kurikulum 2013
Model Pengembangan Peminatan, Lintas Minat, Dan Pendalaman Minat Siswa
Sma Ma Kurikulum 2013
Berikut ini yakni berkas Model Pengembangan Peminatan, Lintas Minat, dan Pendalaman Minat Siswa SMA-MA Kurikulum 2013. Download file format .docx Microsoft Word.

 Berikut ini yakni berkas Model Pengembangan Peminatan Model Pengembangan Peminatan, Lintas Minat, dan Pendalaman Minat Siswa Sekolah Menengan Atas MA Kurikulum 2013
Model Pengembangan Peminatan, Lintas Minat, dan Pendalaman Minat Siswa SMA-MA Kurikulum 2013

Model Pengembangan Peminatan, Lintas Minat, dan Pendalaman Minat Siswa SMA-MA Kurikulum 2013

Berikut ini kutipan teks dari isi berkas Model Pengembangan Peminatan, Lintas Minat, dan Pendalaman Minat Siswa SMA/MA Kurikulum 2013:

Naskah Model Pengembangan Peminatan, Lintas Minat, dan Pendalaman Minat di Sekolah Menengan Atas ini dimaksudkan sebagai teladan dalam pelaksanaan dan pengembangan kiprah pokok Tim Pengembang Kurikulum (TPK) Sekolah Menengan Atas dalam melaksanakan aktivitas peminatan, lintas minat, dan pendalaman minat di SMA. Model Pengembangan Peminatan, Lintas Minat, dan Pendalaman Minat ini disusun untuk sanggup membantu TPK Sekolah Menengan Atas dalam melaksanakan peminatan, lintas minat, dan pendalaman minat sesauai dengan tuntutan Kurikulum 2013. 

Latar Belakang
Sebagai konsekuensi keberadaan Undang-Undang Republik Indonesia nomor 20tahun 2003 ihwal Sistem Pendidikan Nasional dan Peraturan Pemerintah Republik Indonesia nomor 32 tahun 2013 ihwal Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2005 ihwal Standar Nasional Pendidikan, Pemerintah, dalam hal ini Direktorat Pembinaan Sekolah Menengan Atas menerbitkan aneka macam model pendukung pembelajaran semoga penyelenggaraan pendidikan di seluruh wilayah Indonesia sanggup memenuhi teladan atau standar tertentu. Berbagai standar tersebut adalah: (1) standar isi, (2) standar kompetensi lulusan, (3) standar proses, (4) standar pendidik dan tenaga kependidikan, (5) standar sarana dan prasarana, (6) standar pengelolaan, (7) standar pembiayaan, dan (8) standar evaluasi pendidikan.

Upaya pencapaian standar kompetensi lulusan (SKL) sebagaimana Permendikbud No. 54 tahun 2013, standar isi yang meliputi lingkup materi minimal dan tingkat kompetensi minimal untuk mencapai kompetensi lulusan minimal sesuai Permendikbud No. 64 tahun 2013, serta kerangka dasar dan struktur kurikulum Permendikbud No 69 tahun 2013 yang merupakan landasan filosofis, sosiologis, psikopedagogis, dan yuridis yang berfungsi sebagai teladan pengembangan struktur kurikulum pada tingkat nasional dan pengembangan muatan lokal pada tingkat kawasan serta pedoman pengembangan kurikulum pada Sekolah Menengah Atas/Madrasah Aliyah, merupakan pengorganisasian kompetensi inti, matapelajaran, beban belajar, dan kompetensi dasar pada setiap Sekolah Menengah Atas/Madrasah Aliyah, isi kurikulum yang terdiri dari kompetensi inti (KI) dan kompetensi dasar (KD), serta struktur kurikulum yang akan dicapai dan diikuti oleh penerima didik melalui proses pembelajaran dalam jenjang dan waktu tertentu.

Permendikbud 81A tahun 2013 ihwal Implementasi Kurikulum mengamanatkan bahwa Pendidikan merupakan proses sistematik untuk meningkatkan martabat insan secara holistik yang memungkinkan potensi diri (afektif, kognitif, psikomotor) berkembang secara optimal. Sejalan dengan itu, kurikulum disusun dengan memperhatikan potensi, tingkat perkembangan, minat, kecerdasan intelektual, emosional, sosial, spritual, dan kinestetik penerima didik. 

SKL terdiri atas kriteria kualifikasikemampuan penerima didik yang dibutuhkan sanggup dicapai setelahmenyelesaikan masa berguru secara tuntas di satuan pendidikan pada jenjangpendidikan dasar dan menengah. Agar KD, KI, maupun SKL tercapai, satuan pendidikan perlu mengelola stuktur kurikulum dengan cermat sehingga pada pelaksanaannya sejalan dengan kemampuan dan minat penerima didik. 

Pilihan kelompok peminatan merupakan bab penting dalam upaya pencapaian SKL, KI, dan KD oleh penerima didik. Hal ini dikarenakan ketepatan dalam menentukan kelompok peminatan merupakan bab dari rencana awal penerima didik untuk menentukan fakultas atau jurusan pada jenjang pendidikan selanjutnya yakni perguruan tinggi.

Untuk membantu penerima didik mencapai aneka macam kompetensi yang diharapkan, pemilihan kelompok peminatan menjadi bab penting diusahakan setepat mungkin. Dengan demikian, matapelajaran yang diambil akan sesuai dengan minat dan kemampuan serta berdampak pada perkembangan fisik dan psikologisnya.

Dalam PP nomor 32 tahun 2013 Pasal 77K ayat (1) bab a, b, dan c dinyatakan bahwa strukutur kurikulum di Sekolah Menengan Atas terdiri dari muatan umum, muatan peminatan akademik, dan muatan lintas minat akademik. Hal ini diperjelas dalam Permendikbud No. 69 tahun 2013 bahwa matapelajaran-matapelajaran dikelompokan ke dalam a). Kelompok matapelajaran wajib, b). Kelompok matapelajaran peminatan, dan c). Pilihan Kelompok Peminatan dan Pilihan Matapelajaran Lintas Kelompok Peminatan. Oleh alasannya yakni itu, satuan pendidikan sebaiknya memfasilitasi penerima didik dalam mengambil kelompok matapelajaran peminatan sesuai minat yang didukung dengan kemampuan. Satuan pendidikan dibutuhkan bisa melayani kebutuhan penerima didik yang dituangkan dalam ketentuan khusus berupa dokumen sekolah. Dokumen ini selanjutnya menjadi teladan untuk pelaksanaan pemilihan kelompok peminatan maupun pemilihan matapelajaran lintas kelompok peminatan pada setiap awal tahun pelajaran dan teladan pelaksanaan pendalaman minat awal tahun pelajaran bagi pesrta didik kelas XI atau XII. 

Guna mengimplementasikan Permendikbud nomor 54/2013 ihwal SKL, Permendikbud nomor 64/2013tentang SI, serta Permendikbud nomor 69/2013tentang kerangka dasar dan struktur kurikulum, Direktorat Pembinaan Sekolah Menengan Atas memandang perlu menyusun model penyelenggaraan peminatan, lintas minat, dan pendalaman minat Sekolah Menengan Atas sehingga sanggup dijadikan teladan oleh satuan pendidikan. 

Tujuan
Model ini bertujuan :
  1. memberikan pemahaman lebih luas untuk melaksanakan pilihan kelompok peminantan, lintas minat, dan pendalaman minat;
  2. memberikan citra taktik implementasi pelaksanaan pilihan kelompok peminantan, lintas minat, dan pendalaman minat;
  3. mendorong peningkatan mutu pembelajaran melalui pilihan kelompok peminantan, lintas minat, dan pendalaman minat yang tepat; dan
  4. memberikan citra pindah pilihan kelompok peminatan.

Ruang Lingkup
Ruang lingkup model ini meliputi pengertian dan konsep penyelenggaraan peminatan, lintas minat, dan pendalaman minat sertapengorganisasiannya.

Pengertian Peminatan, Lintas Minat, dan Pendalaman Minat

Pengertian Peminatan
Peminatan yakni suatu keputusan yang dilakukan penerima didik untuk menentukan kelompok matapelajaran sesuai minat, bakat, dan kemampuan selama mengikuti pembelajaran di SMA. Pemilihan peminatan dilakukan atas dasar kebutuhan untuk melanjutkan keperguruan tinggi.

Struktur kurikulum merupakan sekelompok matapelajaran yang sanggup diikuti dan diambil selama penerima didik menempuh pendidikan ibarat tertuang dalam PP No. 32 tahun 2013, Pasal 77B ayat(1) Struktur Kurikulum merupakan pengorganisasian Kompetensi Inti, Kompetensi Dasar, muatan Pembelajaran, matapelajaran, dan beban berguru pada setiap satuan pendidikan dan aktivitas pendidikan, dalam ayat (4) Struktur Kurikulum sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan pengorganisasian matapelajaran untuk setiap satuan pendidikan dan/atau aktivitas pendidikan, serta ayat (7) Struktur Kurikulum untuk satuan pendidikan menengah terdiri atas: a. muatan umum; b. muatan peminatan akademik; c. muatan akademik kejuruan; dan d. muatan pilihan lintas minat/peminatan. 

Demikian juga struktur kurikulum Sekolah Menengan Atas sebagaimana tercantum dalam Permendikbud nomor 69 tahun 2013 matapelajaran yang sanggup diikuti dan diambil terdiri atas Kelompok Matapelajaran Wajib dan Matapelajaran Pilihan. Matapelajaran pilihan terdiri atas pilihan akademik untuk Sekolah Menengah Atas. Matapelajaran pilihan ini memberi corak kepada fungsi satuan pendidikan, dan didalamnya terdapat pilihan sesuai dengan minat penerima didik. Struktur ini menerapkan prinsip bahwa penerima didik merupakan subjek dalam berguru yang mempunyai hak untuk menentukan matapelajaran sesuai dengan minatnya.

Pengertian Lintas Minat
Dalam Kurikulum 2013, penerima didik selain menentukan kelompok matapelajaran (peminatan), mereka diberi kesempatan untuk mengambil matapelajaran dari kelompok peminatan lain. Hal ini memberi peluang kepada penerima didik untuk mempelajari matapelajaran yang diminati namun tidak terdapat pada kelompok mataplajaran peminatan.

Pengertian Pendalaman Minat
Peserta didik yang mempunyai kemampuan akademik di atas penerima didik lain diberi kesempatan untuk mendalami matapelajaran-matapelajaran pada kelompok peminatannya. Hal ini memberi kesempatan bagi penerima didik yang pada matapelajaran tertentu di kelompok peminatannya mempunyai kemampuan dan prestasi tertentu sehingga penguasaan terhadap substansi matapelajaran bersangkutan menjadi acuan bagi kelangsungan pendidikan pada jenjang yang lebih tinggi.

Konsep Peminatan, Lintas Minat, dan Pendalaman Minat
Undang-undang Sistem Pendidikan Nasional nomor 20 tahun 2003 pasal 12 ayat (1) butir b, menyatakan bahwa penerima didik berhak mendapat pelayanan pendidikan sesuai dengan bakat, minat, dan kemampuannya.

Agar bakat, minat, dan kemampuan penerima didik terlayani maka salah satu kebijakan penting dalam Kurikulum 2013 yakni memberi kesempatan kepada penerima didik untuk menentukan kelompok matapelajaran (peminatan) yang diminati.

Pemilihan kelompok matapelajaran tersebut dipilih penerima didik sejak masuk ke Sekolah Menengan Atas atau kelas X semester pertama. Seperti tertuang dalam tabel 3 di atas, penerima didik boleh menentukan kelompok matapelajaran, yakni peminatan Matematika dan Ilmu Alam, atau Ilmu-ilmu Sosial, atau Ilmu Bahasa dan Budaya. 

Sebagai contoh pertama, apabila seorang penerima didik X, sesuai minat dan bakatnya, rekomendasi dari guru BK SMP/MTs, dan angket dari guru BK SMA, serta didukung oleh data prestasi, baik nilai rapor SMP/MTs dan nilai UN SMP/MTs menentukan peminatan Matematika dan Ilmu Alam, maka penerima didik ini selama duduk di dingklik Sekolah Menengan Atas wajib untuk mempelajari matapelajaran Matematika, Biologi, Fisika, dan Kimia disamping matapelajaran-matapelajaran yang ada di kelompok wajib A dan B.Contoh kedua, penerima didk Y menentukan peminatan Ilmu-ilmu Sosial maka beliau wajib untuk mempelajari matapelajaran Geografi, Sejarah, Sosiologi, dan Ekonomi beserta matapelajaran-matapelajaran yang ada di kelompok wajib A dan B. Demikian pula penerima didik Z menentukan peminatan Ilmu Bahasa dan Budaya maka beliau wajib mempelajari matapelajaran Bahasa dan Sastra Indonesia, Bahasa dan Sastra Inggris, Bahasa dan Sastra Arab (misalnya sebuah Sekolah Menengan Atas tetapkan Bahasa dan Sastra Arab sebagai bahasa absurd lain wajib pada peminatan Ilmu Bahasa dan Budaya), dan Antropologi.

Untuk lintas minat, penerima didik kelas X menentukan matapelajaran di luar matapelajaran-matapelajaran wajib A dan B serta di luar kelompok peminatan yang telah dipilihnya. Peserta didik tersebut harus menentukan dua matapelajaran dari kelompok peminatan yang lain. Misalnya penerima didik X di atas sanggup menentukan geografi dan ekonomi; atau geografi dan antropologi; atau bahasa dan sastra inggris dengan bahasa dan sastra arab. Peserta didik Y sanggup menentukan matematika dan biologi; atau matematika dengan bahasa dan sastra inggris; atau bahasa dan sastra inggris dengan bahasa dan sastra arab. Peserta didik Z bisa menentukan biologi dan kimia; atau sejarah dan ekonomi; atau biologi dan sejarah.

Khusus untuk kelompok peminatan Ilmu Bahasa dan Budaya, satuan pendidikan boleh membuka matapelajaran bahasa dan sastra absurd lainnya, contohnya Bahasa dan Sastra Jepang dengan Bahasa dan Sastra Korea. Selain itu, penerima didik yang menentukan peminatan ilmu Bahasa dan Budaya sanggup menentukan lintas minat di peminatan Ilmu Bahasa dan Budaya juga. Sebagai contoh penerima didik di peminatan Ilmu Bahasa dan Budaya selain sanggup menentukan lintas minat di peminatan Matematika dan Ilmu Alam atau Ilmu-ilmu Sosial, juga sanggup menentukan bahasa Asing yang disediakan sekolah selain bahasa absurd yang telah dipilihnya sebagai peminatan.Dengan demikian penerima didik yang telah menentukan peminatan Ilmu Bahasa dan Budaya dengan matapelajaran Bahasa dan Satra Prancis, sanggup pula menentukan matapelajaranBiologi danBahasa dan Sastra Korea nat, atau matapelajaran Sejarah dan Bahasa dan Sastra Jepang; sebagai matapelajaran lintas minat. Satuan pendidikan sebaiknya menyarankan penerima didik untuk mempertahankan matapelajaran lintas minat, salah satu pilihannya hingga di kelas XII. Peserta didik di kelas X mengikuti dua matapelajaran lintas minat sebanyak 6 jam pelajaran, dan di kelas XI dan kelas XII mengikuti satu matapelajaran lintas minat sebanyak 4 jam pelajaran sesuai dengan Permendikbud No. 69 Tahun 2013 ihwal Kerangka Dasar dan Struktur Kurikulum.

Pemilihan matapelajaran lintas minat dan pendalaman minat bersifat opsional, artinya seorang penerima didik sanggup mengambil dua matapelajaran lintas minat; atau satu matapelajaran lintas minat dan satu pendalaman minat; atau dua matapelajaran pendalaman minat

Pada dikala kelas XI, penerima didik sanggup melanjutkan salah satu matapelajaran lintas minat atau mengambil matapelajaran untuk pendalaman minat. 

Pendalaman minat sanggup dilakukan mulai dari kelas X, akan tetapi alasannya yakni penerima didik gres mengenal dan mempelajari beberapa matapelajaran maka dalam menentukan pendalaman minat sebaiknya diperhatikan hal-hal seperti; 1) dilakukan mulai kelas XI; 2) mendapat rekomendasi dari guru matapelajaran yang akan dipilih dan disetujui oleh guru bimbingan konseling; 3) bagi satuan pendidikan yang telah mempunyai kolaborasi dengan perguruan tinggi,bentuk dan pelaksanaan kolaborasi diatur dengan perguruan tinggi bersangkutan;dan 4) mempunyai penerima didik yang memang mempunyai potensi lebih untuk matapelajaran tertentu yang terdapat pada perguruan tinggi tersebut sanggup mengikutsertakan pembelajaran penerima didiknya pada perguruan tinggi tersebut.

    Download Model Pengembangan Peminatan, Lintas Minat, dan Pendalaman Minat Siswa Sekolah Menengan Atas MA Kurikulum 2013

    Selengkapnya mengenai susunan dan isi berkas Model Pengembangan Peminatan, Lintas Minat, dan Pendalaman Minat Siswa Sekolah Menengan Atas MA Kurikulum 2013 ini silahkan lihat dan unduh pada link di bawah ini:

    Model Pengembangan Peminatan, Lintas Minat, dan Pendalaman Minat Siswa Sekolah Menengan Atas MA Kurikulum 2013



    Download File:
    Model Pengembangan Peminatan, Lintas Minat, dan Pendalaman Minat Siswa Sekolah Menengan Atas MA Kurikulum 2013.docx

    Demikian yang bisa kami sampaikan mengenai keterangan berkas dan share file Model Pengembangan Peminatan, Lintas Minat, dan Pendalaman Minat Siswa SMA/MA Kurikulum 2013. Semoga bisa bermanfaat.
    Advertisement

    Iklan Sidebar